Mazhab sosial



MAZHAB-MAZHAB SOSIAL
KELOMPOK 3
Evi Nurfika 118090075
Putri Rahayu 118090076
Nur Oktaviatien 118090079
Citra Nur Oktaviani 118090081
1.      Mazhab Geografi dan Lingkungan
Teori yang digolongkan dalam mazhab ini adalah ajaran dari Edward Buckle dari Inggris dan Le Play dari Prancis. Menurut Buckle, adanya pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat. Di dalam analisisnya, dia telah menemukan beberapa keteraturan hubungan antara keadaan alam dengan tingkah laku manusia. Le play seorang insinyur pertambangan, memulai analisis keluarga sebagai unit sosial yang fundamental dari masyarakat.
Organisasi keluarga ditentukan oleh cara-cara mempertahankan kehidupannya yaitu cara mereka bermata pencaharian. Atas dasar faktor-faktor tersebut, maka dapat ditemukan unsur-unsur yang menjadi dasar adanya kelompok-kelompok yang lebih besar, yang memerlukan analisis terhadap semua lembaga-lembaga politik dan sosial suatu masyarakat tertentu. Pentingnya Mazhab ini adalah menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor struktur organisasi sosial. Teori ini mengungkapkan adanya korelasi antara tempat tinggal dengan adanya aneka ragam karekteristik kehidupan sosial suatu masyarakat.
2.       Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbert Spencer adalah orang yang pertama-tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang kongkret. Dalam hal ini dia telah memberikan suatu model kongkret yang secara sadar maupun tidak sadar diikuti oleh para sosiologi sesudahnya. Menurut Spencer, akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan dengan adanya referensiasi antara bagian-bagiannya. Secara evolusioner, tahap organisme tersebut akan semakin sempurna sifatnya.
Seorang sosiologi Amerika yang sangat terpengaruh oleh metode analisis Spancer adalah W.G. Summer. Salah satu hasil karyanya adalah Folkways yang merupakan karya klasik dalam keputusan sosiologi. Folkways dimaksud dengan kebiasaan-kebiasaan sosial yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagaian dari tradisi.[1][1]
3.      Mazhab Formal
Mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurut salah satu bentuk diatas. Seorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. .
4.      Mazhab Psikologi
Mazhab ini mengatakan bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan. Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental individu-individu adalah imitasi, oposisi dan adaptasi atau penemuan baru, dengan demikian mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubaha-perubahan, dan seterusnya..
5.      Mazhab Ekonomi
Dari mazhab ini, akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx dan Max Weber dengan catatan bahwa ajaran-ajaran Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi sebagaimana halnya dengan Durkheim.
Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenian merupakan refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun demikian, hukum-hukum perubahan berperan dalam sejarah, sehingga keadaan tersebut dapat berubah baik melalui suatu revolusi maupun secara damai.
6.      Mazhab Hukum
Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif. Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Artinya, yang  terpokok adalah untuk mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang merupakan hal yang penting di dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.
7.      Mazhab Chicago


[1][1] Bruce J. Kohen. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Bina Aksara Anggota IKPI. 1983.

Komentar