Mazhab sosial
MAZHAB-MAZHAB
SOSIAL
KELOMPOK 3
Evi Nurfika 118090075
Putri Rahayu 118090076
Nur Oktaviatien 118090079
Citra Nur Oktaviani 118090081
1.
Mazhab
Geografi dan Lingkungan
Teori yang digolongkan dalam mazhab
ini adalah ajaran dari Edward Buckle dari Inggris dan Le Play dari Prancis.
Menurut Buckle, adanya pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat. Di dalam
analisisnya, dia telah menemukan beberapa keteraturan hubungan antara keadaan
alam dengan tingkah laku manusia. Le play seorang insinyur pertambangan,
memulai analisis keluarga sebagai unit sosial yang fundamental dari masyarakat.
Organisasi keluarga ditentukan oleh
cara-cara mempertahankan kehidupannya yaitu cara mereka bermata pencaharian.
Atas dasar faktor-faktor tersebut, maka dapat ditemukan unsur-unsur yang
menjadi dasar adanya kelompok-kelompok yang lebih besar, yang memerlukan
analisis terhadap semua lembaga-lembaga politik dan sosial suatu masyarakat
tertentu. Pentingnya Mazhab ini adalah menghubungkan faktor keadaan alam dengan
faktor-faktor struktur organisasi sosial. Teori ini mengungkapkan adanya
korelasi antara tempat tinggal dengan adanya aneka ragam karekteristik
kehidupan sosial suatu masyarakat.
2.
Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbert Spencer adalah orang yang
pertama-tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang kongkret.
Dalam hal ini dia telah memberikan suatu model kongkret yang secara sadar
maupun tidak sadar diikuti oleh para sosiologi sesudahnya. Menurut Spencer,
akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan dengan adanya
referensiasi antara bagian-bagiannya. Secara evolusioner, tahap organisme
tersebut akan semakin sempurna sifatnya.
Seorang sosiologi Amerika yang
sangat terpengaruh oleh metode analisis Spancer adalah W.G. Summer. Salah satu
hasil karyanya adalah Folkways yang merupakan karya klasik dalam keputusan
sosiologi. Folkways dimaksud dengan kebiasaan-kebiasaan sosial yang timbul
secara tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagaian dari tradisi.[1][1]
3.
Mazhab
Formal
Mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan
melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut,
selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas,
subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama,
peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurut salah
satu bentuk diatas. Seorang menjadi
warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. .
4. Mazhab Psikologi
Mazhab ini mengatakan bahwa gejala
sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa
individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan
keinginan-keinginan. Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental
individu-individu adalah imitasi, oposisi dan adaptasi atau penemuan baru,
dengan demikian mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh
penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan
baru, perubaha-perubahan, dan seterusnya..
5. Mazhab Ekonomi
Dari mazhab ini, akan dikemukakan
ajaran-ajaran dari Karl Marx dan Max Weber dengan catatan bahwa ajaran-ajaran
Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi sebagaimana halnya dengan
Durkheim.
Menurut Marx, selama masyarakat
masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun
segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenian merupakan
refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun demikian, hukum-hukum
perubahan berperan dalam sejarah, sehingga keadaan tersebut dapat berubah baik
melalui suatu revolusi maupun secara damai.
6. Mazhab Hukum
Hukum menurut Durkheim adalah
kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat
pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik
buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi
kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif.
Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini
adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi
kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Artinya, yang terpokok adalah untuk mengembalikan kedudukan
seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang merupakan hal yang penting di
dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.
7. Mazhab Chicago
Komentar
Posting Komentar